User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#80Q: Selamat siang pak/bu, saya mau bertanya Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPN & PPh 22 atas barang mewah atau tidak? ( kantor memenuhi kriteria untuk dipungut pph 22 )


Jawaban

#80A: PM. PPh Pasal 22 nya liat ke PMK 92/2019 tentang PPh 22 barang mewah. PPN nya bisa dikenakan Pasal 16 D kalo memenuhi syarat.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L U T W
Q J U N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q F Q M L
 
faq/2021/07/05/000064914_1234.txt · Last modified: (external edit)