User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ingin menanyakan bagaimana cara kami mengkreditkan PPN tersebut ke dalam sistem e-Faktur. Yang mana dokumen dimaksud dapat diakui sebagai Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. setahu kami untuk pengisianya, 1. Pengisian pada Dokumen Lain Pajak Masukan pada Formulir 1111 B1 melalui aplikasi e-Faktur. 1. Kolom Jenis Transaksi, pilih 1 – Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 2. Kolom Jenis Dokumen, pilih 1 – Normal. 3. Kolom D


Jawaban

sampai saat ini baru bisa diinput di B2 mas. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V G M G
J V H H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y X T R
 
faq/2021/07/05/000064911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1