Tanya
i pasal 8 ayat 1(b) PP23-2018, “dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak” untuk ketentuan mengenai pemotong atau pemungut pajak ini carinya dimana ya??
Jawaban
maksudnya dari pasal tersebut Kalau wp pp23 bertransaksi dengan pemotong maka dipotong/dipungut sama lawan transaksi Kalau tidak bertransaksi dengan pemotong/pemungut maka setor sendiri… Kalau untuk menentukan pemotong atau bukan sebenernya dilihat dari transaksinya atas apa dulu, soalnya menentukan dia pemotong/pemungut pajak melekat ke jenis pph nya. Kalau atas transaksi penyerahan jasa antara badan dengan badan, sesuai pasal 23 di UU PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini denga
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion