User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

i pasal 8 ayat 1(b) PP23-2018, “dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak” untuk ketentuan mengenai pemotong atau pemungut pajak ini carinya dimana ya??


Jawaban

maksudnya dari pasal tersebut Kalau wp pp23 bertransaksi dengan pemotong maka dipotong/dipungut sama lawan transaksi Kalau tidak bertransaksi dengan pemotong/pemungut maka setor sendiri… Kalau untuk menentukan pemotong atau bukan sebenernya dilihat dari transaksinya atas apa dulu, soalnya menentukan dia pemotong/pemungut pajak melekat ke jenis pph nya. Kalau atas transaksi penyerahan jasa antara badan dengan badan, sesuai pasal 23 di UU PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini denga

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y I L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y R V X
 
faq/2021/07/05/000064904_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)