User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau untuk PPN terkait charter kapal nggak dibedakan sprti kalau di PPh kan ya? Untuk pembebasan PPN yg di PP 74 2015 itu atas jasa kepelabuhan, berarti sewa kapal tidak termasuk ya? Untuk JKP berupa sewa kapal yg tidak dipungut PPN di pmk 40 2021, ini khusus kalau yg jasanya diterima perusahaan pelayaran nasional berarti kalau ini pt yg diindo yg menyerahkan jasa tidak termasuk juga ya? Apakah perlakuannya sama seperti penyerahan JKP biasa kalau ke perusahaan pelayaran DN, dan sprti JKPLN kal


Jawaban

utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X T K P
K P L M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ K N G P
 
faq/2021/07/05/000064901_1234.txt · Last modified: (external edit)