faq:2021:07:05:000064901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau untuk PPN terkait charter kapal nggak dibedakan sprti kalau di PPh kan ya? Untuk pembebasan PPN yg di PP 74 2015 itu atas jasa kepelabuhan, berarti sewa kapal tidak termasuk ya? Untuk JKP berupa sewa kapal yg tidak dipungut PPN di pmk 40 2021, ini khusus kalau yg jasanya diterima perusahaan pelayaran nasional berarti kalau ini pt yg diindo yg menyerahkan jasa tidak termasuk juga ya? Apakah perlakuannya sama seperti penyerahan JKP biasa kalau ke perusahaan pelayaran DN, dan sprti JKPLN kal
Jawaban
utk penyerahan jasa terkait alat angkut tertentu, yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut (dengan SKTD) hanya yg disebutkan disini. kalo gak memenuhi ini, terutang PPN seperti biasa
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion