faq:2021:07:05:000064894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Apakah Insentif jadi di perpanjang atau tidak? jika iya apa ada aturan terkaitnya? dan insentif apa saja yang diperpanjang? 2. Jika PPh 25 Apr-Mei blm dibayar (karena SPT Y nihil) tp SPT 1771 final juni jadi ada yg hrs dibayar.. apakah Apr dan Mei (yg akan baru dibayar) bisa utilize insentif? Laporan realisasi nya bagaimana ya?
Jawaban
1. aturane belum keluar ya, ditunggu dulu 2. sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana disebut di Pasal 12 ayat 3 PMK 9/ 2021 (masa berlakunya insentif ada di Pasal 13 ayat 2 dan 3 nya), silakan lapor realisasinya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064894_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion