faq:2021:07:05:000064893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila wp menerima surat permintaan kelengkapan SPT sesuai per 02/2019 apakah SPT yg disampaikan dianggap terlambat?
Jawaban
Sesuai Per-02/2019 Pasal 15, jika spt tidak lengkap maka wp diminta untuk melengkapi sptnya nanti akan diterbitkan bukti penerimaan lagi atas kelengkapan tersebut. Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT. jadi tergantung dari tanggal tsb wp jadi telat atau tidak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion