faq:2021:07:05:000064888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jd saya ada transaksi dengan KSO, dan merupakan objek pajak pph pasal 23. untuk pemotongan dan penerbitan bukti potongnya, ditujukan untuk KSO atau masing2 vendor dalam KSO nya yah?
Jawaban
<WRAP> buat saja untuk KSOnya, nanti akan ada mekanisme pemecahan bukti potong bagi KSOnya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064888_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion