User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064884_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas/mbak Kasusnya transaksi dibatalkan Transaksi desember batal sekarang. Uang muka sudah masuk pendapatan di spt, pengembalian tidak penuh. Apa pengaruhnya ke SPT badan serta apakah FP harus dibatalkan?


Jawaban

hai Kak. jika transaksi dibatalkan, maka FP yg sudah terlanjur dibuat dibatalkan. kemudian, untuk di spt tahunan, yang berpengaruh kan di pengakuan pendapatannya. untuk pengakuan pendapatan kembali lagi ke UU PPH pasal 4. jika memang seharusnya tidak ada pendapatan ybs karena transaksi dibatalkan, ya bisa dibetulkan spt tahunannya. pengembalian ini mksdnya seperti apakah? apakah ini uang mukanya yg gak dikembalikan? atau jangan2 mksdnya pengembalian barang (nota retur)? kalo transaksinya adalah

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ P P​ J I
I K U G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R E M F
 
faq/2021/07/05/000064884_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1