faq:2021:07:05:000064884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas/mbak Kasusnya transaksi dibatalkan Transaksi desember batal sekarang. Uang muka sudah masuk pendapatan di spt, pengembalian tidak penuh. Apa pengaruhnya ke SPT badan serta apakah FP harus dibatalkan?
Jawaban
hai Kak. jika transaksi dibatalkan, maka FP yg sudah terlanjur dibuat dibatalkan. kemudian, untuk di spt tahunan, yang berpengaruh kan di pengakuan pendapatannya. untuk pengakuan pendapatan kembali lagi ke UU PPH pasal 4. jika memang seharusnya tidak ada pendapatan ybs karena transaksi dibatalkan, ya bisa dibetulkan spt tahunannya. pengembalian ini mksdnya seperti apakah? apakah ini uang mukanya yg gak dikembalikan? atau jangan2 mksdnya pengembalian barang (nota retur)? kalo transaksinya adalah
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064884_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion