faq:2021:07:05:000064882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: mas/mba kalo wp yg usahanya masuk kategori perdagangan besar, ketika ada konsumen akhir yg beli langsung brg nya, fp nya dibuat seperti biasa atau bagaimana ya?
Jawaban
PM. kembalikan ke ketentuan pasal 79-82 PMK-18/2021 tentang FP PKP PE. kalau tidak masuk, tetap buat FP seperti biasa.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion