faq:2021:07:05:000064880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan PPh 21 DTP , misalkan ada 3 orang karyawan si A, pph terhutang 500 rb mendapa fasilitas DTP, si B PPh terhutang 500rb mendapat fasilitas DTP, si C PPh lebih bayar 1,5 Juta karena resign di pertengahan tahun, sehingga total secara spt pph 21 lebih bayar sebesar 1 juta, yg sy tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 DTP atas si A dan si B tersebut ya ? karena secara total SPT lebih bayar apakah tetap perlu buat id billing atas pph 21 DTPnya dan tetap lapor realisasi pph 21 DTP untuk yg si A d
Jawaban
A dan B tetap masuk di laporan realisasi karena berhak atas fasilitas DTP dan untuk id billing harus tetap dibuat. pengisian SPT bisa dipandu KPP karena terdapat LB DTP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion