User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan PPh 21 DTP , misalkan ada 3 orang karyawan si A, pph terhutang 500 rb mendapa fasilitas DTP, si B PPh terhutang 500rb mendapat fasilitas DTP, si C PPh lebih bayar 1,5 Juta karena resign di pertengahan tahun, sehingga total secara spt pph 21 lebih bayar sebesar 1 juta, yg sy tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 DTP atas si A dan si B tersebut ya ? karena secara total SPT lebih bayar apakah tetap perlu buat id billing atas pph 21 DTPnya dan tetap lapor realisasi pph 21 DTP untuk yg si A d


Jawaban

A dan B tetap masuk di laporan realisasi karena berhak atas fasilitas DTP dan untuk id billing harus tetap dibuat. pengisian SPT bisa dipandu KPP karena terdapat LB DTP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V S G I
H R S N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I J G K
 
faq/2021/07/05/000064880_1234.txt · Last modified: (external edit)