User Tools

Site Tools


faq:2021:07:05:000064864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam hal WP tidak termasuk WP yg dapat mengajukan restitusi tiap masa sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat 4b UU Nomor 11 Tahun 2020, apakah ada sanksi restitusi kepada WP yg tdk sesuai dengan kriteria dalam ketentuan tsb apabila WP mengajukan restitusi tiap masa?


Jawaban

Dijelaskan pasal 9 ayat 4b UU PPN yang diubah terakhir ke UU CIKA, kalau memang tidak memenuhi maka disampaikan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan karena SPT harus disampaikan benar lengkap dan jelas. Pembetulannya karena tidak mengubah nilai apapun bisa disarankan konfirmasi ke KPP. Pentunjuk pengisian SPT PPN ada PER 29/2015.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V D T W
J G​ R​ H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R H​ X D O
 
faq/2021/07/05/000064864_1234.txt · Last modified: (external edit)