faq:2021:07:05:000064859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah Bank dapat memotong pph atas bunga tabungan penyaluran Dana BOS?
Jawaban
Tidak diatur khusus, kembalikan ke aturan umum mengenai pemotongan bunga tabungan karena pada dasarnya objeknya adalah bunganya sehingga dana BOS tadi harusnya tetap utuh + bunga setelah pajak.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/05/000064859_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion