Tanya
Kami mau melakukan pembayaran SKP atas hasil pemeriksaan pajak periode tahun 2019, atas 2 SKP berikut; 1. 00001/107/18/457/21 ter tanggal 15 Juni 2021 2. 00006/107/19/457/21 ter tanggal 15 Juni 2021 Pada waktu pembuatan billing di bank, muncul notifikasi berikut “ jumlah setor melebihi nilai sisa ketetapan”. Atas hal ini mohon bantuannya, apakah ada permasalahan di system perpajakannya atau bagaimana?
Jawaban
Sistem pembuatan billing atas SKP akan mengecek kebenaran data berdasarkan nomor ketetapan, salah satunya jumlah setoran tidak boleh melebihi jumlah yang harus dibayar pada SKPKB. Pastikan pengisian data pembayaran sudah benar, jumlah setoran tidak melebihi nilai yang masih harus dibayar pada SKPKB. Jika nilai pembayaran SKPKB berupa angka desimal atau kalau ingin mengetahui nilai SKPKB yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya silakan konfirmasi KPP.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion