faq:2021:07:03:000069880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. apa implikasi perpajakan yang akan terjadi apabila WP badan melakukan perubahan pembukuan dari secara dollar menjadi secara rupiah? dasar hukumnya apa saja? 2. lalu kalau WP badan melakukan perubahan pembukuan dari dollar ke rupiah berarti harus melakukan remeasurement ya, nanti pada saat hal tsb dilakukan tata caranya bagaimana ya bu? harus menggunakan kurs apa? terima kasih bu..
Jawaban
<WRAP> 1. yaa prosesnya sama pencabutan izin dulu, http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/03/000069880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion