User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000124673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

102. Pembayaran jasa , pemberi jasa bilang penghasilan tsb masuk sbg PNBP ada potput pph


Jawaban

Karena penghasilan masuk PNBP kemungkinan pemberi jasa dikecualikan sbg subjek pajak. Sesuai pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P B W​ S
E J K G Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C​ F C U
 
faq/2021/07/02/000124673_1234.txt · Last modified: (external edit)