faq:2021:07:02:000124673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
102. Pembayaran jasa , pemberi jasa bilang penghasilan tsb masuk sbg PNBP ada potput pph
Jawaban
Karena penghasilan masuk PNBP kemungkinan pemberi jasa dikecualikan sbg subjek pajak. Sesuai pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000124673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion