faq:2021:07:02:000124657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pusat menggunakan PPh final PP 23 tahun 2018 apakah cabang harus PP 23 tahun 2018/bisa tarif umum ?
Jawaban
Cabang mengikuti Pusat , Pusat PP 23 maka cabang juga PP 23 Sesuai SE 46/PJ/2020 Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000124657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion