User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000124657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pusat menggunakan PPh final PP 23 tahun 2018 apakah cabang harus PP 23 tahun 2018/bisa tarif umum ?


Jawaban

Cabang mengikuti Pusat , Pusat PP 23 maka cabang juga PP 23 Sesuai SE 46/PJ/2020 Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N M O​ O
S P V U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V O W​ N
 
faq/2021/07/02/000124657_1234.txt · Last modified: (external edit)