User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000089867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang Kring Pajak Mohon info atas validasi pajak penjual. Kami adalah perusahaan developer dimana pembayaran pajak penjual dari tahun 2017 sampai dengan Februari 2021 menggunakan NOP PBB Induk dan baru dibulan Maret tahun 2021 PBB tiap blok sudah dipecah sehingga tiap blok sudah memiliki NOP PBB sendiri-sendiri Bulan ini saya akan mengajukan validasi pajak penjual tersebut, tetapi menurut KPP NOP yang digunakan harus menggunakan NOP PBB yang sudah dipecah. Bagaimana atas solusi ter


Jawaban

Halo mbak, kembali ke saat terutangnya ya mbak. Di pasal 3 ayat (1) PMK-261/2016 PPh final Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan terutang di setiap pembayaran, dan harus dilunasi sebelum ajb di ttd. Ini dia nerima penghasilannya kapan? Apabila saat terutang memang belum dipecah NOP nya, maka tetap memakai NOP awal. Kita jelasin itu sambil sertain dasar hukumnya tadi ya mbak

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W H W G
F S H U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O X H R
 
faq/2021/07/02/000089867_1234.txt · Last modified: (external edit)