User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000089864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakuan atas abonemen dan tagihan telepon dr Telkom apakah terutang PPh Pasal 23 jika pelanggannya badan ? saya ketemunya atas jasa internet dan sambungannya.


Jawaban

PM, kita jawab normatif jasa apa saja yg menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 sesuai pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D K​ X H
P P U H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F U Z E
 
faq/2021/07/02/000089864_1234.txt · Last modified: (external edit)