faq:2021:07:02:000089864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan atas abonemen dan tagihan telepon dr Telkom apakah terutang PPh Pasal 23 jika pelanggannya badan ? saya ketemunya atas jasa internet dan sambungannya.
Jawaban
PM, kita jawab normatif jasa apa saja yg menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 sesuai pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000089864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion