faq:2021:07:02:000067124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya jika perusahaan mau mengadakan webinar pelatihan publik dengan peserta umum darimana saja, dan nilai yang kecil. apakah dikenakan ppn? atau pajak lainnya?
Jawaban
Jawab normatif aja ya, kalau PKP menyerahkan JKP maka melakukan pemungutan PPN. untuk PPh, dilihat siapa yang menggunakan jasanya, kalau pemotong dan jasa yang diserahkan termasuk di PMK-141/PMK.03/2015 maka dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pengguna jasa sbg pemotong tadi.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000067124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion