faq:2021:07:02:000065984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya kami mau melakukan pembetulan SPT Masa PPN tahun 2019 atas PPN Jasa Luar Negeri. Setau saya sekarang sistem di e-faktur untuk dokumen PIB (impor) adalah menggunakan tanggal bayar. Nah kalau seperti ini, saat kami bayarkan sekarang atas PPN JLN masa 2019, apakah tetap dapat dikreditkan di masa 2019 ya? mengingat tanggal NTPN pasti di tahun 2021… terima kasih
Jawaban
Masih bs dikreditkan sepanjang blm dibiayakan dan wp belum dilakukan pemeriksaan (se 2 tahun 2020)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000065984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion