faq:2021:07:02:000065408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang saya mau bertanya sy sdh melaporkan spt tahunan badan, dlm laporan tersebut jmlh pajak yg hrs dibyrkan sudah bnr,,tp krn ada sesuatu dan hal ada 1 bln pajak yg blm dibayarkan,,utk byr pajak bln tersebut apa bisa lgsg dibayarkan atau bagaimana? Di dlm laporan sdh dimasukkan 12 bln dan nominalnya sdh bnr,,tp ternyata ada 1 bln yg blm dibayar
Jawaban
PPh 25 lupa dibayar tapi sudah diperhitungkan di SPT Tahunan. silakan dibayarkan PPh 25-nya, nanti bisa kena sanksi telat setor pph 25
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000065408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion