User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000065408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang saya mau bertanya sy sdh melaporkan spt tahunan badan, dlm laporan tersebut jmlh pajak yg hrs dibyrkan sudah bnr,,tp krn ada sesuatu dan hal ada 1 bln pajak yg blm dibayarkan,,utk byr pajak bln tersebut apa bisa lgsg dibayarkan atau bagaimana? Di dlm laporan sdh dimasukkan 12 bln dan nominalnya sdh bnr,,tp ternyata ada 1 bln yg blm dibayar


Jawaban

PPh 25 lupa dibayar tapi sudah diperhitungkan di SPT Tahunan. silakan dibayarkan PPh 25-nya, nanti bisa kena sanksi telat setor pph 25

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R R K V
A C X C O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X X N A
 
faq/2021/07/02/000065408_1234.txt · Last modified: (external edit)