faq:2021:07:02:000064985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin tanya soal faktur pajak. Jadi saya sudah upload faktur pajak, tiba2 klien minta invoice di bagi jadi 2 tahap. Dalam case ini, faktur pajak yg sudah saya upload, apakah bisa saya buat pengganti + buat 1 faktur pajak lagi? atau dibatalkan saja?
Jawaban
Transaksi sesungguhnya bagaimana bang? Apakah memang ada 2 transaksi atau 1 transaksi. Kalau memang WP mengakui transaksi nya ada 2, boleh dibuat FP pengganti buat yg udah dibuat + buat FP baru buat transaksi satunya lagi.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion