faq:2021:07:02:000064910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi jasa/penerima ph adalah CV, yang menerima jasa adalah instansi pemerintah. jasa berupa pelatihan desain grafis, transaksi diatas 2jt. ini dikenakan pph 23, yg menyetor instansi pemerintah ya mas mba?
Jawaban
Iya dipotong pph 23 biasa sama instansi pemerintah yaa. Artinya instansi pemerintah sebagai pemotong wajib buat bupot, setor, dan lapor pph 23nya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion