User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064822_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/riksalira/status/1410495936330010625 Perusahaan merupakan collection point (CP) dari JNT, sudah PKP, bergerak di bidang agen kurir, omset nya itu adalah cashback dari JNT Pusat, PPN nya apakah menggunakan nilai lain atau tidak ya? mohon bantuannya mas/mbak ????????


Jawaban

Jawab normatif aja ya, WP mendefinisikan sendiri atas penghasilan yang dia dapatkan tsb. Jika penghasilan yang dia terima tsb terkait penyerahan jasa pengiriman paket, maka menggunakan DPP nilai lain, DPPnya adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. (Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015) Jika tidak, dan penyerahannya masuk kategori JKP, menggunakan DPP penggantian (Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009)

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E S X I
B E U᠎ E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U P G V
 
faq/2021/07/02/000064822_1234.txt · Last modified: (external edit)