User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Selamat sore saya ingin menanyakan tentang PPh Final Ps.4(2) atas sewa. Jadi perusahaan saya di bidang properti sewa menyewa, jadi apabila ada penyewa yang bayar 1 tahun d depan, kami langsung lapor pph 10% nya di depan jg. misalnya sewa 1 thun 100jt, maka kami setor pphnya 10%. namun apabila, penyewa tsb d bulan ke-6 ingin pindah dan ingin uangnya di kembalikan bgmn dgn pph yang sudah bayar di depan? mohon pencerahannya” pertama buat dulu pembetulan kan, Kak? Lalu setelah pembetulan baru kele


Jawaban

DPP buat PPh final sewa tanah bangunan kan nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan ya mas. Jika memang nilai tersebut berubah bisa arahkan WP untuk pembetulan SPT Masa 4(2) nya. Terkait yg sudah disetorkan kalau mau di PBK kan masih bisa dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT sedangkan kalau ini kan SSP nya sudah diperhitungkan dalam SPT Masa 4 (2) nya. Jadi buat lebih setornya bisa diarahkan untuk permohonan pengembalian PMK-187/2015 saja ya mas.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M U O G
A᠎ A Y N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H Q L E
 
faq/2021/07/02/000064791_1234.txt · Last modified: (external edit)