faq:2021:07:02:000064780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan terdapat dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tetapi dalam bentuk saham lagi apakah dikenakan PPh? pemegang saham badan
Jawaban
badan yg membagian dividen adalah badan dalam negeri untuk pemegang sahamnya badan luar negeri berarti dia bayar dividen ke luar negeri kan ya? kalo itu sih masuknya ke Pasal 26 PPh.. pembagian deviden dalam bentuk saham, kalo di aturan kita sih itu termasuk dividen,, bisa pake resume dividen tuh, ada jenis2 dividen.. pastiin aja ada DGT ato enggak, biasanya dividen tarifnya diatur khusus di P3B
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064780_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion