faq:2021:07:02:000064778_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada WP bertanya tentang PPh sewa, kalau kantornya sewa gedung, tapi bayarnya ke kantor lain bukan pemilik gedung, dia dipotong PPh Pasal 4 (2) atau 23?? Jadi dia sewa ke orang yang menyewa dari pemilik Gedung..
Jawaban
transaksinya sewa tanah bagunan ato jasa perantara? kalo sewa tanah bangunan jd objek PPh final pasal 4(2)…kalo jasa perantara, bisa ke PPh 23
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064778_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion