faq:2021:07:02:000064773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN KB 1jt, sudah dilakukan penyetoran, ternyata setelah itu ada PM yg dikreditkan 50rb, jadi seharusnya KB sebesar 950rb saja. Karna sudah terlanjur dibayar, kan jadi kelebihan bayar 50rb, atas kelebihan bayar bisa diapakan ya selain Pbk/pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang? Apa boleh WP disarankan input di IIB?
Jawaban
setoran PPN masa ya berarti? Iya, bisa saranin input nilai yg udah disetor di II B aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064773_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion