User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya:Selamat Siang, saya ingin bertanya terkait ketentuan pengisian SPT Badan pada bagian TLCF. Untuk tahun pajak 2015, kami sedang dalam proses peninjauan kembali. Yang ingin kami tanyakan adalah, pada bagian TLCF apakah kami isi dengan angka SPT (angka SPT menunjukan rugi) atau kami isi sesuai angka SKP (angka SKP menunjukan laba) ya? Hal ini dikarenakan atas dispute tahun pajak 2015 masih on-going sehingga kami agak bingung angka mana yang akan kami pakai pada bagian TLCF. Mohon bant


Jawaban

Kalau diliat dr ketentuan kan yang seharusnya diisi angka sesuai dengan seharusnya. Kan setelah pemeriksaan ternyata ditemukan ada yg harus dibayar. Brti nilai hasil nya jd ada rugi atau tidak ada krn ada skpkb atas pemeriksaan spt tersebut. tp karena msih proses PK ya tunggu hasilnya atau inputkan sesuai dengan hasil pemeriksaan namun kalau ada perbedaan dengan hasil PK bisa disesuaikan kembali

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S F᠎ P I
E D B V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S L W J᠎ E
 
faq/2021/07/02/000064765_1234.txt · Last modified: (external edit)