faq:2021:07:02:000064764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q: WP menanyakan untuk perusahaan membagikan deviden, kan tidak motong PPh Final, apakah perusahaan tetap perlu membuat laporan spt pph final deviden? Kalau menurut saya tidak perlu membiat spt pph 4 ayat 2 karena tidak motong pajak, apakah betul?
Jawaban
#58A yang bagiin dividen WP DN dan yang nerima WP OP DN, dari sisi pemberi dividen, bukan objek pajak, jadi ga motong apa-apa dan ga perlu lapor SPT apa-apa terkait pembagian dividennya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion