faq:2021:07:02:000064763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op mengajukan NPWP Cabang di KPP Padang, tetapi pada pengisian di E-reg, tidak dapat memilih untuk menggunakan tarif PP23 sebesar 0,5% wp menggunakan KLU yg sama dengan pusat yaitu 'Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya', auto terpilih yg Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan itu kenapa ya?
Jawaban
Digali NPWP pusatnya dan dicek KLU di masterfile apakah sudah sesuai.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064763_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion