faq:2021:07:02:000064761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan peraturan ttg penghapusan pph 26 deviden, apakah benar dibebaskan ?
Jawaban
WPLN yg menerima dividen dikenakan PPh 26 atau kalau punya DGT dikenakan pajak sesuai P3B. Pengecualian dari objek pph atas dividen sesuai PMK-18/2021 adalah untuk WPDN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion