User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan peraturan ttg penghapusan pph 26 deviden, apakah benar dibebaskan ?


Jawaban

WPLN yg menerima dividen dikenakan PPh 26 atau kalau punya DGT dikenakan pajak sesuai P3B. Pengecualian dari objek pph atas dividen sesuai PMK-18/2021 adalah untuk WPDN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L K᠎ B M
E S V N Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V E L P
 
faq/2021/07/02/000064761_1234.txt · Last modified: (external edit)