User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064758_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya lagi. Jika seperti ini bagaimana ya? Apakah tetap terutang PPN? Ataukah justru dibebaskan mengingat jasa yg diberikan dilakukan di kawasan bebas. transaksi antara perusahaan tlddp tapi jasanya diberikan dikawasan bebas


Jawaban

tetap terutang PPN ya. Sesuai Pasal 10 ayat 5 PMK-171/PMK.03/2017, Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F B Y A
S᠎ F D N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q S X​ E
 
faq/2021/07/02/000064758_1234.txt · Last modified: (external edit)