faq:2021:07:02:000064758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya lagi. Jika seperti ini bagaimana ya? Apakah tetap terutang PPN? Ataukah justru dibebaskan mengingat jasa yg diberikan dilakukan di kawasan bebas. transaksi antara perusahaan tlddp tapi jasanya diberikan dikawasan bebas
Jawaban
tetap terutang PPN ya. Sesuai Pasal 10 ayat 5 PMK-171/PMK.03/2017, Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion