User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misal perusahaan saya ada membagi dividen sebesar 200 juta dan diinvestasikan lagi ke reksadana BNI apakah tetap terkena pph deviden? ke Orang Pribadi. Ini kan ga kena dividen kan ya asal lapor di DJP Online untuk laporan realisasinya dan jangka waktu investasi 3 tahun. Bener ga?


Jawaban

deviden diterima OP. sepanjang di investasikan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh sesuai pasal 34, 35 dan 36 PMK-18/2021, maka bukan objek pph. perhatikan juga wp op ada kewajiban melakukan realisasi sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen sebagaimana pasal 41 PMK 18/2021,

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D P T Q
C M N E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T G᠎ M P
 
faq/2021/07/02/000064757_1234.txt · Last modified: (external edit)