faq:2021:07:02:000064755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk Pbk, jangka waktu penyelesaian brp hari ya? (di aturan 30 hari, krn covid ini ada penambahan jgka waktu g buat kpp nya?)
Jawaban
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 (satu) bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan. (KEP-178/2020 bagian kedua huruc C.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064755_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion