faq:2021:07:02:000064754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika penyelenggara hadiah undian melakukan pemotongan PPh Final atas hadiah undian, maka saat pembuatan kode billing, NPWPnya dicentang mana ya?
Jawaban
Tetap centang NPWP sendiri. Pastikan yang buat billing menggunakan akun penyelenggara undian sebagai pemotong. Penerima hadiah OP tidak ber-NPWP. Tetap dipotong 25% bersifat final
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion