User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064748_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

erarti atas pelayanan jasa vaksin dari RS ini masih belum jelas, apakah : 1) termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis (UU PPN) –> tidak dikenai PPN, sehingga RS tidak perlu menerbitkan faktur pajak atau 2) termasuk dalam jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan Covid (PMK 239 Th 2020) –> sehingga harus menerbitkan faktur pajak kode 07 dan lapor dalam SPT Masa PPN sbg laporan realisasi PPN DTP? 1. Kalau dari penjelasan dari email sebelumnya, menurut saya seharusnya masuk


Jawaban

1. jasa pelayanan yg maksud di UU PPN adalah Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikologi dan psikiater;dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paran

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V P A I
A᠎ W C T W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P S H A X
 
faq/2021/07/02/000064748_1234.txt · Last modified: (external edit)