faq:2021:07:02:000064735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa, jika penerima jasa tidak mau memotong PPH 23 dan membayaran tagihan secara penuh apa yang harus dilakukan?
Jawaban
sebaiknya tetap memberitahukan kewajiban pemotongan untuk melakukan pemotongan pph 23 tsb. Namun jika sudah memberitahukan tetapi pemotong tetap tidak melakukan kewajibannya tersebut, atas penghasilannya bisa dimasukan ke penghasilan di spt tahunan saja, kena pajak tarif umum di spt tahunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064735_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion