faq:2021:07:02:000064732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon info mengenai kelebihan pembayaran atas PPh 23, apakah bisa dipindah bukukan kelebihan bayar tersebut? sedangkan NTPNnya sudah kita laporkan di SPT pph 23 normalnya
Jawaban
kalo terjadi kesalahan penyetoran yg mengakibatkan lebih setor spt masa pph pasal 23 bisa dilakukan pbk atau pmk 187/2015, nd 132 2020
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion