User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon info mengenai kelebihan pembayaran atas PPh 23, apakah bisa dipindah bukukan kelebihan bayar tersebut? sedangkan NTPNnya sudah kita laporkan di SPT pph 23 normalnya


Jawaban

kalo terjadi kesalahan penyetoran yg mengakibatkan lebih setor spt masa pph pasal 23 bisa dilakukan pbk atau pmk 187/2015, nd 132 2020

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L S L W
N C C​ O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N I D F
 
faq/2021/07/02/000064732_1234.txt · Last modified: (external edit)