User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk SPT PPh Pasal 4 ayat 2 nya apabila perusahaan tidak memotong karena Penerima dividen menginvestasikan kembali atasa dividen yang diterima apakah tetap harus melaporkan atau tidak?


Jawaban

Ketika perusahaan memberikan dividen ke OP, maka dia ga potong pph final 4(2). Karena tidak ada pemotongan pph final 4(2) maka perusahaan yang memberikan dividen tidak perlu melaporkan pph final 4(2) atas dividen.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F I Y C
G I Y N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G A J F
 
faq/2021/07/02/000064719_1234.txt · Last modified: (external edit)