User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada gak ya ketentuan/peraturan yg mengatur penggunaan efaktur 3.0?


Jawaban

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014) + KEP 136/2014

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V P N S
S E​ U D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G U​ B​ W
 
faq/2021/07/02/000064718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1