faq:2021:07:02:000064718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada gak ya ketentuan/peraturan yg mengatur penggunaan efaktur 3.0?
Jawaban
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014) + KEP 136/2014
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion