User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya ada transaksi pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri, apakah atas transaksi ini juga merupakan objek PPN ? Mohon kiranya dapat diinformasikan dasar aturannya ya. ini masuk kategori PPN JLN gak ya mas/ mbak? infoin PPN JLN aja atau perlu ditambahin yg lain? terima kasih


Jawaban

coba dipastikan dulu terkait pembayaran premi asuransi tersebut. pembayaran tersebut apakah ada jasa yang diserahkan. pastikan apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A, ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke pembayaran terhadap jasa asuransi, maka bukan objek pemungutan PPN. jasa asuransi non-jkp.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H G W W Y
L R K R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P᠎ G D Q
 
faq/2021/07/02/000064714_1234.txt · Last modified: (external edit)