faq:2021:07:02:000064713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pendaftaran PMA apakah ada dokumen tambahan yang disyaratkan selain PER-04 2020? dan untuk KPPnya awalnya apakah ssesuai tempar kegaitan usaha?
Jawaban
Syarat2 dijawab sesuai per 04/2020, diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP. Penetapan tempat terdaftar WP dan/atau tempat pelaporan usaha PKP PMA dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Referensi: PER 04/2020 dan PER 07/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion