User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064710_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7, misalnya saya ada transaksi yang kontrak nya di ttd oleh kepala cabang namun NPWP cabang tersebut terdaftar di KPP Madya yang sama dengan NPWP Pusat, jadi untuk penyetoran dan pelaporan atas transaksi tersebut menggunakan NPWP pusat atau cabang ya pak ?


Jawaban

pasal 6 ayat 7 huruf c PER-05/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P N D I
Q J C U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R᠎ A Q E
 
faq/2021/07/02/000064710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1