faq:2021:07:02:000064710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 pasal 6 ayat 7, misalnya saya ada transaksi yang kontrak nya di ttd oleh kepala cabang namun NPWP cabang tersebut terdaftar di KPP Madya yang sama dengan NPWP Pusat, jadi untuk penyetoran dan pelaporan atas transaksi tersebut menggunakan NPWP pusat atau cabang ya pak ?
Jawaban
pasal 6 ayat 7 huruf c PER-05/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion