faq:2021:07:02:000064705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami adalah perusahaan freight forwarding dimana kami memiliki transaksi atas biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dalam negri ( dari surabaya ke jakarta) atas penyerahan tersebut berapa tarif ppn yang harus dikenakan ? Selama itu PKP 10% dari DPP atas transaksi kan ya? untuk pph nya pph 15 kah?
Jawaban
<WRAP> jasa freight forwading pakai dpp nilai lain, tarif ppn 10%. ternyata pelayaran dalam negeri, ketentuan terkait subjek dan objek pajak pph pasal 15 bisa dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064705_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion