Tanya
Apabila ada lawan transaksi di luar negeri (B Ltd) merupakan Pelaku Usaha PMSE. Namun, B Ltd belum ditunjuk sebagai Pelaku Usaha PMSE dan sampai saat ini belum termasuk di Siaran Pers Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Tetapi B Ltd melakukan pemungutan PPN kepada pembeli/pengguna jasa yang di Indonesia (PT A). Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK-48/2020, kalau B Ltd belum ditunjuk, harusnya yg wajib pungut, setor, lapor itu pembelinya (PT A). Tapi, B Ltd tetap menyatakan kalau per Juni 2021, mereka akan
Jawaban
di pasal 2 pmk 48/2020 dan pasal 3 per 12/2020 Menkeu menunjuk pemungut PPN PMSE ini. apabila lawan tranksasinya bukan pemungut PPN PMSE atau belum ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE oleh Menteri maka atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. (Pasal 2 ayat 5
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion