User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada lawan transaksi di luar negeri (B Ltd) merupakan Pelaku Usaha PMSE. Namun, B Ltd belum ditunjuk sebagai Pelaku Usaha PMSE dan sampai saat ini belum termasuk di Siaran Pers Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Tetapi B Ltd melakukan pemungutan PPN kepada pembeli/pengguna jasa yang di Indonesia (PT A). Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK-48/2020, kalau B Ltd belum ditunjuk, harusnya yg wajib pungut, setor, lapor itu pembelinya (PT A). Tapi, B Ltd tetap menyatakan kalau per Juni 2021, mereka akan


Jawaban

di pasal 2 pmk 48/2020 dan pasal 3 per 12/2020 Menkeu menunjuk pemungut PPN PMSE ini. apabila lawan tranksasinya bukan pemungut PPN PMSE atau belum ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE oleh Menteri maka atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. (Pasal 2 ayat 5

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ Q E L C
V W A W᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N P O Z
 
faq/2021/07/02/000064697_1234.txt · Last modified: (external edit)