faq:2021:07:02:000064694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada perusahaan A dan B. A ngasih barang ke B tanpa imbalan pembayaran. Timbal baliknya, B mempromosikan produk A tadi di sosial media nya. Apakah ada aspek perpajakan atas promosi yg dilakukan B?
Jawaban
transaksi pada umumnya adalah ada pembayaran atas barang/jasa yg diberikan. karena disini tidak ada pembayaran secara nyata, silahkan penegasan ke kpp terkait transaksinya. setelah digali wp juga baru mau melakukan transaksi dan belum ada kontraknya, jadi konsultasikan ke kpp saja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064694_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion