faq:2021:07:02:000064693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi Pak, saya ingin menanyakan terkait pelaporan SPT Badan melalui sitem e-filling, apakah secara peraturan segala bentuk lampiran dan SPT badan itu sendiri wajib ditandatangani dan dicap menggunakan cap peusahaan sebagai bentuk lampiran dari CSV?
Jawaban
Terkait dengan lampiran kan sebenarnya yg wajib dilampirkan hanya yg diatur di per 02 th 2019 ya mba. Kalau kayak spt dan lampirannya kan itu harusnya sudah ada dlm file csv jd harusnya ga perlu dilampirkan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064693_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion