faq:2021:07:02:000064692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya akan melakukan ekspor barang saya ke vietnam,,,dimana barang saya ada merek nya. apakah selain PEB barang syaa perlu membuat PEB seusai PMK NOMOR 32/PMK.010/2019? karena ada pemakaian merek nanti nya di vietnam
Jawaban
jika WP melakukan ekspor barang dan BKP tidak berwujud, maka untuk BKP tidak berwujud silakan membuat dokumen pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud sesuai PMK-32/PMK.010/2019
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/02/000064692_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion