User Tools

Site Tools


faq:2021:07:02:000064691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pengajuan PMK 63 tahun 2021 ada bedanya ga antara tersertifikasi dan tidak?


Jawaban

utk pengajuan tersertifikasi ada di pasal 4, tidak tersertifikasi ada di pasal 5. namun saat ini kan belum bisa dilakukan mekanisme tanda tangan elektronik berdasrakn pmk 63. kita sarankan untuk tunggu dulu saja.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M T S Q
C Q M Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ T V D E
 
faq/2021/07/02/000064691_1234.txt · Last modified: (external edit)